Pengrusakan Pagar Kantor Kelurahan Siwa Minta di Usut Tuntas”Sudah berjalan dua bulan tidak ada titik terang

Sementara menurut keterangan dari Kapolsek Pitumpanua saat dihubungin telpon selulernya, Kompol Husain menjelaskan bahwa pelaku sudah di BAP dan saat pemeriksaan pelaku memperlihatkan bukti hak kepemilikan tanah milik orang tuanya.

“Menurut pelaku alasan melakukan pengrusakan karena tanah tersebut milik orang tuanya. Dan memperlihatkan alas bukti kepemilikan saat pemeriksaan,” jelas Kompol Husain, selaku Kapolsek Pitumpanua.

Lanjut Husain, kami dari pihak kepolisian akan mengkordinasikan dengan lurah Siwa selaku pelapor, supaya penaganan kasus ini tidak ada yang dirugikan.

Sementara informasi yang terima porosnusantara.co.id dari salah satu LSM, menyampaikan bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan Laskar Anti Korupsi (LAKI ) Kabupaten Wajo di kantor kelurahan Siwa. Bahwa lokasi kantor kelurahan Siwa sudah berkekuatan hukum dengan dua alat bukti:
1.Surat Akte Hibah dari pemilik tanah an.Tani (orang tua pelaku)
2.Sertifikat Tanah SK.No.530.3/86/01/53-17/1996 Tgl 27-8-1996.Pemegan Hak Pemerintah Tingkat II Wajo. Sertifikat Asli tersebut tersimpan di bagian aset Pemda Wajo.

“Berdasarkan alat bukti tersebut kami minta kepada pihak kepolisian untuk mengusuk tuntas kasus ini,” tegas Nursia A Tamrin, selaku seketaris LAKI .

(Team media Porosnusantara Sulsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *