Porosnusantara.co.id Wajo Sulsel – Kantor Kelurahan Siwa yang beralamat di jalan Sultan Alauddin kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua ,Kabupaten Wajo yang merupakan tempat pelayanan masyarakat yang dibawah pimpinan lurah perempuan, Arriyanti Marzuki,S.Pt.MM.
Diawal bulan oktober 2019 yang lalu pagar pembatas depan dan samping kantor kelurahan Siwa di rusak (dibobol) oleh warga yang di duga berinisial H.THR yang merupakan warga kelurahan Siwa.
” Adapun ukuran kerusakan pagar pembatas tersebut,depan 2 meter yang disamping 5 meter tinggi 1 meter kerugian ditaksir 3 juta rupiah, dan akibat dari kerusakan pagar tersebut pekarangan kantor terbengkalai serta got aliran air tersumbat” jelas Sudirman selaku Kasi pembangunan kelurahan Siwa.(13/11/2019)
“Perbuatan pelaku sudah dilaporkan di Polsek Pitumpanua sejak tgl 1 Oktober dengan Rujukan Laporan ke Polsek Pitumpanua No:LPB/800/X/Sulsel/Res Wajo/Sek Pitumpanua SPK tanggal 01 Oktober 2019”, jelas Arryanti Marzuki S.Pt.,MM selaku lurah Siwa kepada porosnusantara.co.id saat di temui di kantornya(13/11/2019).
Lanjut lurah Siwa mengatakan, kami selaku pemerintah kelurahan sudah melalui prosudur dengan cara datang melapor ke Polsek Pitumpanua dan melaporkan ke pemerintah kecamatan Pitumpanua serta Pemda Wajo.
“Karena ini aset Pemda bukan pribadi,jadi segala sesuatu saya harus kordinasikan dengan pimpinan, saya tidak boleh mengambil keputusan sendiri, karena dasar dari pengrusakan ini pelaku mengklaim tanah yang di tempati kantor kelurahan Siwa itu adalah tanah miliknya (red :milik orang tuanya), yang di pinjamkan kepemerintah saat itu (red:Kepala desa Batu pada waktu itu an H.Andi Manginda) selum jadi kelurahan,” jelasnya
Kemudian menurut Arryanti Marzuki, kita harus duduk bersama untuk menentukan langkah yang terbaik untuk hal ini.






