Polres Sawahlunto Ukir PrestasiOperasi Sikat 2019, ciduk 4 tersangka .

Melalui proses panjang hingga sang gadis sampai melahirkan seorang anak inisial AA pada tanggal 15 Juli 2016 dan kita menunggu hasil Tes DNA dari Jakarta, yang baru minggu kemarin kita dapatkan.
Akhirnya dengan barang bukti yang cukup kasus ini dapat kita ungkap .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya M U dikenakan pasal 81ayat (1) dan atau (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP Jo Undang undang nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 15 tehun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta, tutur Junaidi Nur. (AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *