Sawahlunto, Poros Nusantara – Timbulnya kasus yang menciptakan situasi Kota Sawahlunto menjadi tidak aman dan kondusif, Polres Sawahlunto gelar Press Rilis pengungkapan perkara Pemberatan, percobaan pencurian dengan pemberatan, pencurian di komplek perumahan PT.Arupadatu dilakukan oleh A alias P (21 th) di ruko milik Ferdi (29 tahun) yang beralamat didusun Guguak Sumbayang Desa Kolok Nan Tuo Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.
Berdasarkan barang bukti 1unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BA 3827 JD, akhirnya akibat dari tindakannya A dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Pidana tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dikurangi 1/3 dari ancaman maksimal.
Pencurian dengan pemberatan berupa Monitor dan Kontroler alat berat Excavator yang dilakukan oleh F (25 th) di lokasi Stock File PT.GTC (Guguak Tinggi Coal) Desa Salak Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.
Akibat perbuatannya F diterapkan Pasal 363 ayat (2) Yo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP Pidana, diancam dengan pidana penjara 7 tahun.
Kita berhasil mengungkap 3 kasus Curat/curas, ujar Kapolres Sawahlunto AKBP.Junaidi Nur,SH,SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP, Julkipli Ritonga,SH,SIK.
Kegiatan ini digelar bersama insan Pers kota Sawahlunto di ruang Rupatama Pelres Sawahlunto, Sabtu
(19/10). Lebih lanjut Junaidi Nur mengatakan, diluar tiga kasus tersebut kita juga berhasil mengungkap kasus yang sangat memprihatinkan, yakni kasus pelecehan seksual terhadap anak yang mempunyai keterbelakangan mental NP, dengan pelaku MU. baik korban maupun pelaku sama sama dibawah umur, sewaktu kejadian tahun 2016 berumur 16 tahun.
Walaupun agak merasa kesulitan karena korban mempunyai keterbelakangan mental, namun akhirnya kita berhasil mengungkap kasus tersebut, yang mana saat ini mereka sudah berusia 19 tahun ( pada photo pelaku memakai penutup wajah)






