Jika merujuk peraturan Permendes No. 19 Tahun 2017 dan Kepala Desa mengikutinya
maka masyarakat desa menjadi sejahtera dikatakan Yanto Alias Rojak, kepada Media Poros Nusantara, sangat disayangkan lanjut Yanto, pada pelaksanaannya jauh panggang dari api. kenapa demikian lanjut yanto, karena Kepala Desa khususnya Desa Sindangsari Kecamatan Cabangbungin dari 4 poin skala prioritas sesuai permendes tersebut tidak sepenuhnya diikuti dan dijalankan dengan baik dan benar, terutama Pembangunan Fisik pada
Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 tidak ada yang direalisasikan untuk pembangunan Fisik nya, baik itu insfrastrukur, jalan lingkungan maupun, pembangunan Fisik lainnya, Namun di LPJ tertuang sehingga saya tidak pernah menandatangani LPJ tersebut mengingat LPJ yang dibuat haruslah sesuai
dengan Fakta kegiatan fisik di lapangan.
Mengingat undang – undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dari peran serta masyarakat berdasarkan perundang – undangan yang berlaku, lanjut Yanto Mantan Anggota BPD Sindangsari, melaporkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang dengan harapan agar Kepala Desa Sindangsari bisa diproses sesuai Aturan hukum yang berlaku atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang, Perbuatan melawan Hukum dan tindak pidana korupsi.
Laporan tersebut diterima dan ditandatangani oleh kasi Pidsus, kemudian beberapa orang saksipun dipanggil
diminta keterangan, termasuk saya selaku BPD saat itu dua kali diperiksa sebagai saksi dan sudah dimintai keterangan lengkap.
Kemudian pemeriksaan sampai dilanjutkan ke pemeriksaan lapangan, lalu saya tunjukan bukti – bukti Real dan fakta – fakta di lapangan sesuai yang kami laporkan bahwa pada saat itu tidak ada satupun bukti kegiatan fisik yang telah di bangun, yang bersumber dari anggaran dana desa. baik jalan lingkungan maupun pembangunan fisik lainnya, ada juga pembangunan – pembangunan jalan lingkungan yang ada sekarang, dananya dari anggaran Aspirasi Dewan. Dengan adanya permasalahan tersebut kami warga masyarakat Cabangbungin khusus nya, Desa Sindangsari berencana akan melakukan aksi massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi – Cikarang untuk menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampailkan, tegas yanto.







Acong makan gaji buta,, ngantor aja ga pernah kecuali pas gajian doang. Meskipun begitu kebijakan kepala desa memberikan gaji 700rb/ bulan. Jelas sudah ini adalah laporan atas dasar ujaran kebencian. Silahkan kalian konfirmasi terlebih dulu sebelum posting berita
kalo masih ngaku di gaji 300rb/bulan berarti dia bohong takut sama bininya. Kalo kalian ga percaya silahkan cek langsung kepada orang yg kasih gaji.