Bekasi, Poros Nusantara – Laporan pengaduan warga Desa Sindangsari Kecamatan Cabangbungin , Kabupaten Bekasi. Terkait penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilaporkan sejak tahun 2016. Hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya sehingga warga Desa Sindangsari Kecamatan Cabangbungin tersebut berencana akan melakukan aksi massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi – cikarang untuk mempertanyakan Laporan Pengaduan yang hingga saat ini belum ditindak lanjuti secara serius.
Bukti laporan pengaduan warga, bukti surat sudah disampaikan berikut saksi, dari unsur BPD dan Tokoh Masyarakat sudah diperiksa oleh team Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Cikarang, lalu dilanjutkan survei lokasi tentang kebenaran laporan tersebut akan tetapi, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi – Cikarang tidak mampu bertindak tegas terhadap oknum Kepala Desa yang dilaporkan, sehingga Kepala Desa Sindangsari semakin berani melakukan tindakan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pemotongan honor terhadap pegawai Desa mulai dari Staff hingga RT/RW.
Jumlah Anggaran Dana Desa yang diterima oleh Desa Sindangsari Kecamatan
Cabangbungin kabupaten Bekasi berdasarkan penerimaan rekening sebesar :
– Rp. 2.389.166.000 (dua milyar tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh ribu rupiah). Pada Tahun 2016 – 2018
– Rp. 3.147.676.400 (Tiga milyar seratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah), Pada Tahun 2018 -2019.
Realisasi pengguanaan anggaran tersebut mengacu kepada ketentuan peraturan dan
perundang – perundangan diantaranya Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017, ada 4 poin skala prioritas pembangunan Dana Desa yaitu :
1. Prioritas Pembanguan Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Prioritas Pembangunan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan
program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
3. Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang
bidang kegiatan produk unggulan Desa atau Kawasan Perdesaan, BUM Desa atau
BUM Desa bersama, embung dan sarana olahraga desa sesuai dengan kewenangan
desa.
4. Pembangunan sarana olahraga desa sebagaimana dimaksud ayat (3) merupakan unit yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama.
5. Prioritas pembangunan Dana Desa aebagaimana dimaksud ayat (1) wajib
dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada Masyarakat Desa diruang publik yang dapat diakses oleh Masyarakat Desa .







Acong makan gaji buta,, ngantor aja ga pernah kecuali pas gajian doang. Meskipun begitu kebijakan kepala desa memberikan gaji 700rb/ bulan. Jelas sudah ini adalah laporan atas dasar ujaran kebencian. Silahkan kalian konfirmasi terlebih dulu sebelum posting berita
kalo masih ngaku di gaji 300rb/bulan berarti dia bohong takut sama bininya. Kalo kalian ga percaya silahkan cek langsung kepada orang yg kasih gaji.