Rapat Koordinasi Percepatan Investasi SUB Sektor Perkebunan

Poros Nusantara – Kontribusi komoditas perkebunan sebagai menyumbang penerimaan negara dari sektor non migas sangat besar terutama dalam pembantukan neraca perdagangan komoditas pertanian. Data BPS tahun 2018 menunjukkan komoditas perkebunan berkontribusi 97,4% terhadap total volume ekspor komoditas pertanian dan berkontribusi 96,9% terhadap total nilai ekspor komoditas pertanian.

Kontribusi ekspor tersebut tentunya perlu didukung berbagai kebijakan melalui program strategis agar terus menjadi andalan penerimaan negara, diantaranya melalui kebijakan percepatan investasi karena pada dasarnya investasi dan ekspor merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kendala investasi masih menjadi perhatian khusus pemerintah. Sejumlah kebijakan strategis sebagai upaya akselerasi percepatan investasi dilakukan melalui omnibus law untuk pemangkasan perizinan dan penggabungan pengaturan beberapa aspek perizinan.

BACA JUGA  Pasokan Migor di Pasar Wonokromo, Ditinjau Kapolri

Setidaknya ada enam hal penting yang akan dilakukan pemerintah yaitu pertama adalah pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line. Ketiga, adanya standar perizinan melalui penerbitan izin induk operasional terkait kewajiban pemenuhan persyaratan setelah kegiatan usaha berjalan serta transparansi kepastian waktu dan biaya proses perizinan. Keempat adalah harmonisasi regulasi dan penyeragaman NSPK perizinan untuk mengatasi disharmonisasi sebagai akibat otonomi daerah. Kelima, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik yaitu OSS; dan keenam, mekanisme pengawasan.

BACA JUGA  Jajaran Polsek Pitumpanua Polres Wajo berhasil Mengamankan Pelaku Penikaman di Pasar Malam

Selain itu juga perlu didukung kebijakan pendukung diantaranya infrastruktur utama tersedia tepat waktu dan sesuai fungsi dan penyiapan tenaga kerja melalui pendidikan/pelatihan vokasi. Pemerintah Daerah juga perlu terus didorong lebih berani mereformasi perizinan untuk memperbaiki iklim investasi karena sebagian besar kewenangan perizinan ada di tangan Gubernur/ Bupati/ Walikota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *