Porosnusantara.co.id| Tangerang — Keluarga almarhum Supriyono, warga Kampung Cadas RT 06/01, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku masih terkejut atas hilangnya sertifikat rumah milik keluarga yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Sertifikat rumah dengan nomor B2814/Pasir Nangka tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan almarhum Supriyono semasa hidupnya. Namun setelah Supriyono meninggal dunia, keluarga tidak lagi mengetahui keberadaan dokumen penting tersebut.
Istri almarhum Supriyono mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai keberadaan sertifikat tersebut dari suaminya. Menurutnya, semasa hidup almarhum hanya menyampaikan bahwa seluruh dokumen penting keluarga tersimpan dengan baik.
“Saya tidak tahu di mana sertifikat itu sekarang. Bapaknya tidak pernah menjelaskan apa-apa soal surat tersebut. Kami hanya tahu semua surat penting masih ada saat beliau masih hidup,” ujarnya dengan nada kecewa.
Keluarga telah berupaya mencari dokumen tersebut di seluruh bagian rumah, namun hingga kini sertifikat tersebut belum juga ditemukan. Mereka belum dapat memastikan apakah dokumen itu hilang, dicuri, atau kemungkinan berada di tempat lain yang tidak diketahui.
Sertifikat rumah tersebut merupakan dokumen penting bagi keluarga, karena menjadi satu-satunya bukti kepemilikan sekaligus warisan dari almarhum Supriyono kepada keluarganya.
Pihak keluarga juga mengaku mengalami kesulitan untuk mengurus penerbitan sertifikat baru karena belum mengetahui prosedur yang harus ditempuh setelah dokumen asli hilang.
“Kami ingin mengurus sertifikat baru, tetapi belum tahu bagaimana prosesnya. Kami sudah mencari ke seluruh rumah, namun tidak menemukannya,” ujar istri almarhum.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, keluarga Supriyono berencana membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian serta meminta bantuan dari instansi terkait agar dapat membantu proses pencarian maupun pengurusan dokumen pengganti.
Keluarga berharap permasalahan tersebut dapat segera menemukan solusi sehingga kepemilikan rumah mereka tetap memiliki kepastian hukum.
“Kami hanya ingin mendapatkan sertifikat baru dan memastikan rumah ini tetap aman untuk keluarga kami,” katanya.






