Kemnkop dan UKM: Self Help Organization Ciri Koperasi Generasi Baru

Yang penting, jelas Rully, fenomena yang tengah terjadi di dunia koperasi Indonesia, harus di backup atau dipayungi oleh payung hukum.

“UU baru tentang koperasi itu, InSya Allah dalam waktu dekat ini akan disahkan,” ujarnya.

Dengan keluarnya UU Koperasi yang baru nanti, diharapkan ke depan ekonomi Indonesia bisa betul-betul berlandaskan pada semangat kebersamaan.

Harapan Rully, anak-anak muda pegiat koperasi generasi baru, yang saat ini masih berhimpun dalam komunitas, ada baiknya segera melegalkan diri dengan bergabung dalam koperasi.

“Ini tugas kita semua, untuk mengingatkan kepada kelompok-kelompok bisnis komunitas,” pinta dia.

Dengan bergabung dalam wadah koperasi dipastikan anak-anak muda itu akan lebih mudah mengembangkan usahanya, bisa ekspor dan impor juga.

Untuk bergabung ke dalam wadah koperasi kata Rully tidak sulit, sebab bisa mendaftar secara online, jadi cepat mudah dan tidak berbiaya.

Terhadap koperasi-koperasi yang memang membutuhkan bantuan untuk biaya notarisnya, Kementerian Koperasi dan UKM siap memfasilitasi.

“Jadi saya kira, tidak ada alasan bagi start up-start up komunitas, untuk segera melegalkan dirinya,” pinta dia.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan saat ini jumlah koperasi berbadan hukum di Kota Bandung 2.521 koperasi, 772 koperasi berstatus aktif dan koperasi sehatnya mencapai 619 koperasi.

Sementara itu, jumlah anggota yang terdata tercacat sebanyak 229.012 orang dengan jumlah aset Rp7,5 M, dan sisa hasil usaha sebesar Rp1,6 M.

“Pada 2019, memang terjadi penurunan jumlah koperasi secara signifikan dikarenakan agenda kementerian koperasi dan UKM,” kata dia.

Agenda tersebut adalah agenda reformasi total koperasi yang menitik beratkan pada Rehabilitasi, Reorientasi dan Pengembangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *