Pontianak porosnusantara – Melalui pengacara nya, Orlando Prihartono akhirnya memenangkan pra peradilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat 19 Juli 2019. Pengacara Orlando Prihartono, Arry Sakurianto, SH, dan Eka Emirsa mengatakan ” bahwa klien nya itu melakukan pra peradilan terhadap Polresta Kota Pontianak.” Oleh hakim tunggal PN Pontianak. Akhirnya hakim mengabulkan pra peradilan kami, ungkap Arry Sakurianto.
Menurut Arry Sakurianto, Orlando awalnya dituduh oleh kepala sekolah telah melakukan tindak pidana pencurian dokumen dana Bos. Dan setelah diadukan ke polisi, hal itu tak terbukti.
Karena merasa nama baik nya dicemarkan. Akhirnya Orlando ini melapor balik. Orlando akhirnya melaporkan kepala sekolah tersebut pihak berwajib ( kepolisi ), ujar Arry Sakurianto, pengacara senior ini. Selanjut nya perkara tersebut ditangani pihak Polresta Pontianak, Namun di SP3 kan.
Merasa tidak terima atas SP3 tersebut, maka kami lakukanlah gugatan pra peradilan ini dan alhamdulillah gugatan ini diterima seta gugatan kami dimenangkan. Dengan demikian, perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut tetap naik, imbuh nya.
Sebab pra peradilan itu telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP), sambung Arry Sakurianto.” Dasar hukumnya adalah pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP, dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan menegakkan kebenaran.
Kami berterima kasih kepada hakim tunggal Much Ichwanudin,SH,MH dan Panitera Pengganti Ibu Yuni, dan berharap supaya perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku “, ujar Arry.
Sosok yang kalem, tapi cukup dikenal sangat tegas ini.
( Laporan : Wahid Skw )