Porosnusantara.co.id, Ambon — Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya meningkatkan daya saing produk UMKM khususnya yang bergerak di sektor makanan dan minuman (mamin) berskala pangan rumah tangga. Namun disadari produk mamin yang dihasilkan UKM belum banyak yang memenuhi standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pangan.
Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan mengatakan apabila proses produksi pengelolaan pangan dilakukan secara berkesinambungan, maka perlu diupayakan standarisasi melalui sertifikasi pangan industri rumah tangga (S-PIRT) bagi UKM. Dengan adanya sertifikasi tersebut dapat mempengaruhi nilai jual atau daya saing.
“Legalitasnya juga tidak diragukan lagi. Kualitas produk atau olahan pangannya pun juga terjamin sehingga aman dan sehat untuk dikonsumsi, serta menjamin keselamatan konsumen,” kata Rully saat membuka Konsultasi dan Pemberkasan Dalam Rangka Standarisasi S-PIRT Produk KUMKM di Kota Ambon, Maluku, Jumat (19/7/2019).
Tidak hanya itu lanjut Rully, dengan adanya standarisasi S-PIRT produk UMKM dapat memperluas jangkauan pemasarannya. Tidak lagi skala rumahan tetapi juga bisa merambah toko ritel, super market bahkan ekspor. Manfaat lain, yakni dengan standarisasi pangan sesuai kaidah yang berlaku, dapat memberikan manfaat kesehatan bagi konsumen.
“Setiap manusia memiliki hak asasi dalam pemenuhan pangan yang aman dan bermutu. Tentunya bahan atau olahan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga pangan harus sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat secara massif sesuai UU Pangan,” papar Rully.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon, Marthen Keiluhu mengatakan keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus ada pada pangan yang dikonsumsi masyarakat. Menurutnya, pihak penyedia pangan dari industri rumah tangga pada umumnya dilakukan secara sederhana dan terkadang kurang menperhatikan aspek higienis dan sanitasi.






