“Oleh karena itu, pangan industri rumah tangga sangat membutuhkan pembinaan agar produk pangan yang dihasilkan berkualitas karena telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan,” ujar Keiluhu.
S-PIRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Sertifikat pangan industri rumah tangga memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan.
Di mana setelah memiliki sertifikat produk tersebut dapat secara legal dipasarkan dan pemiliknya dapat memasarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.
“Sertifikat pangan industri rumah tangga hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh pangan industri rumah tangga,” ucap dia.
Kegiatan Konsultasi dan Pemberkasan Dalam Rangka Standarisasi S-PIRT Produk KUMKM diadakan selama tiga hari sejak 17-19 Juli 2019 dengan melibat 50 peserta asal Kota Ambon yang mengusulkan S-PIRT produk KUMKM. Yang tujuannya memberikan pelatihan dan pengetahuan kepada pemilik IRTP agar mengetahui tentang tata cara mendapatkan perizinan usaha, pengemasan, maupun bahan tambahan pangan.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat tersosialisasinya pengetahuan tentang tata cara pendaftaran sertifikasi PIRT secara sistematis dalam peningkatan kapasitas kualitas produk pangan sesuai standar yang higienis dan sanitasi bagi KUMKM Kota Ambon,” terang Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi Kemenkop UKM Siti Dharma Wasita.






