Reforma Agraria, Solusi Masalah Pertanahan di Indonesia

Porosnusantara.co.id, Lampung – Sejak disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada tanggal 24 September 2018, peraturan ini mulai menjadi payung hukum dan dasar utama bagi pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Sosialisasi Perpres itu ke beberapa daerah di Indonesia.

Sosialisasi sebelumnya telah dilaksanakan di beberapa daerah seperti Bogor, Pamekasan, Banyuwangi, Semarang dan daerah lainnya dengan mengundang para stakeholder dan masyarakat. Kali ini, bertempat di Hotel Revive, Jumat (5/4), Lampung menjadi tempat selanjutnya yang dipilih untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan sosialisasi ini, kegiatan ini penting dilakukan untuk bisa saling berdiskusi dan menyamakan persepsi antar pihak terkait pelaksanaan Reforma Agraria di daerah.

BACA JUGA  Sinergi Tiga Pilar Kelurahan Duri Kosambi Cengkareng Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid 19

Saat memberikan sambutan, Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo mengatakan di Lampung banyak sekali terjadi sengketa dan konflik pertanahan, “Salah satunya di Lampung Utara terkait masalah tanah ulayat, jadi masyarakat menganggap tanah ulayat itu tanah adat padahal berbeda, hal itu memicu konflik dan pemerintah daerah masih belum bisa mengatasi. Maka itu, setelah mendapat sosialisasi dari Kementerian ATR/BPN pemerintah daerah perlu menyosialisasikannya lagi ke masyarakat dengan membawa Pepres ini, camat dan kepala desa sebagai ujung tombak, harus melakukannya dengan baik karena paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  DFSK GELORA

Senada Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan, Bahrunsyah mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tidak bisa bekerja sendiri dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Itu sebabnya, ia menegaskan perlunya kerja sama antar stakeholder guna kelancaran program ini. “Kami mohon kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk mendukung sepenuhnya tugas kantor pertanahan BPN, baik dengan kegiatan Reforma Agraria yang merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *