Direktur Landreform, Arif Pasha mengatakan adanya Reforma Agraria ini karena kebutuhan yang sangat mendesak bagi pertanahan di Indonesia karena konflik dan sengketa pertanahan makin besar. Setiap daerah perlu membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara berjenjang mulai tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.
“Di lampung sudah banyak terjadi tragedi berdarah terkait sengketa konflik pertanahan, jika tidak diselesaikan, lampung menjadi daerah yang tidak diminati investor. Diharapkan sengketa pertanahan tidak mengganggu program pemerintah yang lain, begitu juga dalam hal politik, pertahanan, keamanan, keuangan dan lainnya,” ujar Arif Pasha.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa persoalan pokok dalam melaksanakan Reforma Agraria, yaitu ketimpangan penguasaan tanah negara, tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu melakukan Reforma Agraria untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah, menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria, meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.
Dalam kesempatan ini Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Aslan Noor menyampaikan Perpres nomor 86 tahun 2018 ini melibatkan banyak orang, selain Pemerintah dibutuhkan peran serta masyarakat. Diperlukan komitmen besar serta kesamaan sudut pandang dari para pemangku kepentingan agar tujuan reforma agraria untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana. (Red)






