Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka potong pada bahu sebelah kanan dan pipih sebelah kanan. Korban mendapatkan perawatan jalan sementara tersangka saat kejadian itu malamnya langsung diamankan anggota di Desa tersebut dan kini sudah mendekam di sel Mapolres Kupang. Dalam kasus ini tersangka Maurit dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) ,ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, denda Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
( Laporan : Erni Amperawati).