Dengan adanya legalitas tersebut, Kabupaten Pelalawan menjadi Kabupaten Pertama di Provinsi Riau yang dapat melaksanakan pelayanan tera/tera ulang Perizinan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)secara mandiri. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada urusan perdagangan di mana metrologi legal menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten /kota.
Sementara itu Bupati Pelalawan H.M.Harris disela acara saat diwawancarai media lokal daerah menyambut baik dengan telah diresmikannya Unit Metrologi Legal oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Mantan Ketua Adkasi ini berharap dengan telah diresmikannya Unit Metrologi Legal pertama di Provinsi Riau oleh Menteri Perdagangan kepada Instansi terkait agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat maksimal dilakukan terutama berkaitan dengan sektor usaha menggunakan alat ukur, takar dan timbangan sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sebagaimana yang kita ketahui amanat undang-undang juga melegalkan urusan tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota. Dengan adanya keakuratan alat ukur, takar dan timbangan beserta perlengkapan lainnya kita bisa meningkatkan sektor perdagangan dan indstri di Kabupaten Pelalawan.
( Laporan : Yuspardi / Adv )






