Jakarta, Poros Nusantara – Bupati Harris menghadiri Peresmian Unit Metrologi Legal Kabupaten dan Kota Se-Indonesia dari Kementerian Perdagangan RI bertempat di El Royale Hotel Bandung. Pada hari Jumat (23/03/2018).
Bupati Harris hadir bersama sebelas Kepala Daerah Kabupaten dan Kota Se Indonesia Unit Metrologi Legal ( UML ) diantaranya Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tulung Agung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Tabanan dan Mimika. Untuk Unit Metrologi Legal Provinsi Riau hanya Kabupaten Pelalawan yang diresmikan oleh Kementerian Perdagangan RI. Peresmian Unit Metrologi Legal Kementerian Perdagangan RI diresmikan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pasar dan UMKM Kabupaten Pelalawan Zuerman Das yang tutut mendampingi Bupati Harris melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Kabupaten Pelalawan Zulfikar sebelum berlangsungnya acara melalui via telephone membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa “ Kabupaten Pelalawan memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dari sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Hal ini dapat dilihat dari jumlah industri pengolahan kelapa sawit yang telah beroperasi sebanyak 27 unit pabrik minyak sawit. Ia menambahkan pengumpul buah kelapa sawit milik koperasi dan masyarakat kurang lebih sebanyak 100 unit. Tentunya sektor usaha tersebut mempergunakan alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan yang membutuhkan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan kebenaran pengukuran dan perlindungan konsumen”.
UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pasar dan UMKM Kabupaten Pelalawan di bentuk berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal yang telah memiliki legalitas dalam pelayanan tera/tera ulang berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Takar dan Tera Ulang (SKKPTTU) Nomor : 83/PKTN/KKPTTU/08/2017 Tanggal 24 Agustus 2017.