KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Porosnusantara.co.id | Bukan cuma kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) yang digeledah, pada hari ini KPK juga menggeledah kantor imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kasus eks Wamen Imipas Silmy Karim yang tengah didalami lembaga antirasuah.

Seperti di Kantor Imigrasi Jakesl, KPK menggeledah kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.

“Ada tempat lain, kantor Imigrasi Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/8) malam.Satu tempat lain yang digeledah adalah kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.Taufik belum bisa menginformasikan barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita. Hal itu karena penggeledahan baru saja selesai.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, tepatnya pada 17-19 Juni 2026, penyidik juga sudah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah BBE dan dokumen.

Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Mereka ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Penulis: Supriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *