Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Polda Metro Jaya membentuk Tim Preventive Strike dan meningkatkan intensitas patroli untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Tim tersebut diresmikan pada Rabu (5/8/2026) sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana dan gangguan keamanan agar tidak berkembang menjadi eskalasi kejahatan yang lebih besar.
Pembentukan Tim Preventive Strike merupakan kebijakan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri yang mengedepankan langkah preventif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, peningkatan pengamanan dilakukan sebagai langkah mitigasi menyusul beredarnya narasi di media sosial mengenai isu peningkatan pengamanan di sejumlah pusat perbelanjaan dan perkantoran.
Budi mengatakan, hingga kini Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan terkait adanya rencana aksi. Meski demikian, kepolisian tetap memantau perkembangan informasi yang beredar di ruang digital.
“Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi. Meski demikian, kami tidak berhenti di situ dan tetap melakukan pemantauan di ruang digital melalui Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Budi di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Budi, kepolisian juga mendalami berbagai selebaran (flyer) dan ajakan yang beredar di media sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar hanya sebatas narasi digital atau berpotensi berkembang menjadi aksi nyata.
“Analisis perkiraan intelijen juga terus diperbarui secara berkala,” ujarnya.
Sebagai bentuk antisipasi dini, Tim Preventive Strike melibatkan seluruh direktorat operasional di lingkungan Polda Metro Jaya. Tim tersebut disiapkan untuk melakukan langkah pencegahan apabila ditemukan potensi gangguan keamanan.
“Mitigasi awal sudah dilakukan. Apabila ada kelompok-kelompok yang mencoba membuat kerusuhan atau menciptakan situasi tidak aman di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk wilayah penyangga, kami akan melakukan tindakan tepat, tegas, dan terukur,” tegas Budi.
Selain pembentukan tim khusus, Polda Metro Jaya meningkatkan skala patroli mulai dari skala kecil, sedang hingga besar. Patroli difokuskan di sejumlah titik strategis, terutama wilayah perbatasan dan daerah penyangga.
Wilayah yang menjadi perhatian antara lain Bekasi dan Depok yang berbatasan dengan Jawa Barat serta Tangerang yang berbatasan dengan Banten.
Budi menegaskan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya hingga kini masih aman dan terkendali. Kondisi tersebut, menurutnya, merupakan hasil sinergi antara Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan seluruh elemen masyarakat.
“Menciptakan rasa aman itu bukan menjadi tanggung jawab satu institusi saja, melainkan sinergi berbagai institusi termasuk peran aktif dari masyarakat,” kata Budi.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menilai pembentukan Tim Preventive Strike merupakan strategi yang tepat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib dan kondusif, khususnya di wilayah Jakarta yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat tinggi.
“Pembentukan Preventive Strike merupakan strategi yang tepat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah Jakarta yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat sangat tinggi,” kata Edi.
Menurut Edi, secara yuridis, kebijakan tersebut memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 13 UU tersebut mengatur tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) huruf a mengatur kewenangan Polri dalam melaksanakan penjagaan, pengawalan dan patroli sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.






