PELALAWAN RIAU,POROS NUSANTARA – Panwaslu Kabupaten Pelalawan telah menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), agar menjaga netralitas dan tidak melakukan larangan yang diatur dalam peraturan tentang netralitas ASN, salah satunya tidak mengunggah atau menanggapi foto bakal calon gubernur Riau.
Anggota Panwaslu Kab. Pelalawan, Nanang Wartono SH.,MH
Namun masih saja ditemukan ASN yang tidak mematuhi aturan netralitas ASN tersebut, Seperti salah satu ASN di Kabupaten Pelalawan yang bekerja di DPMD. Akibat mengunggah foto salah satu bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2018 di facebook. Kini Ia terancam sanksi.
Ketua Panwaslu pelalawan Mubrur, Spi berharap kedepan supaya tidak ada lagi ASN yang tidak mengetahui aturan yang melarang untuk ikut serta dalam dunia politik, Komisioner Panwaslu Kab. Pelalawan, Nanang Wartono SH.,MH kepada team media, Sabtu (27/1/18) menjelaskan, meskipun yang bersangkutan (Kiki) tidak secara langsung untuk mengajak/kampanye. Namun, perbuatan dengan sengaja mengunggah gambar bakal calon tersebut, sudah bisa diindikasikan sebagai bentuk perbuatan keberpihakan dan ketidak netralan. Karena yang bersangkutan ikut menyebarluaskan gambar bakal calon yang seharusnya hal itu tidak wajar dilakukan oleh seorang PNS yang diketahui harus netral.
Sesuai dengan surat pemberitahuan status temuan yang dikeluarkan Panwaslu Kab. Pelalawan, Jum’at kemarin,
Rekomendasi terkait temuan atas pelanggaran netralitas ini akan ditindak lanjuti dan diteruskan ke Instansi yg berwenang dan pihak terkait lainnya.
Selain ASN di DPMD tersebut, Panwaslu Kab. Pelalawan juga akan meminta klarifikasi tehadap ASN lainnya yg terindikasi melanggar ketentuan larangan ASN karena ikut menanggapi (like dan komentar) gambar bakal calon yg diunggah oleh KS tersebut.
( Laporan : Yuspardi )