KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK : BONGKAR SEGERA SINDIKAT EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK DI INDONESIA

Mengingat pembuatan video porno yang menfaatkan anak-anak diduga atas pesanan warga negara asing melalui jaringan media online, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat, yang memberikan pembelaan, pendampingan dan perlindungan Anak di Indonesia, atas kejahatan kemanusiaan ini mendorong Polda Jawa Barat menetapkan dan menggunakan Ketentuan UU RI.Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu, No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor (23) Tahun 2002 dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan dari pidana pokoknya yakni seumur hidup bahkan hukuman tambahan dalam bentuk KASTRASI yakni KEBIRI lewat suntik Kimia.

Arist menambahkan, “ jika masyarakat  ingin pelaku  dijerat dengan hukuman maksimal dan hukuman tambahannya berupa kebiri dan pemadangan cip maka pihak aparatus hukum yakni Polisi harus menetapkan UU RI No. 17 Tahun 2016, sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut pelaku dengan hukuman yang berat.

Untuk pemulihan (recovery) korban, Komnas Perlindungan Anak segera mengajak kerjasama dengan Polda Jawa Barat, dengan melibatkan pegiat-peguat perlindungan anak dan P2TP2A Jawa Barat untuk memberikan layanan “Healing” dan terapi psikososial anak.

Dan dalam waktu tidak terlalu lama segera bertemu para pelaku khususnya pembuat dan penyedia video mesum untuk menggali motivasi dan membongkar sejauhmana Sindikat Eksploitasi Seksual Komersial yang memanfaatkan anak dan perempuan dewasa di Indonesia. Komnas Perlindumgan Anak mengingatkan atas Peristiwa ini jangan dianggap enteng dan hanya sekedar iseng para penyimpang seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *