Umum  

PERADI Professional Gandeng Ditjen Pendidikan Islam, UI, dan 111 Perguruan Tinggi Cetak Advokat Berintegritas

Porosnusantara.co.id |Jakarta – PERADI Professional resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Indonesia (UI), serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI. Penandatanganan yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan dunia pendidikan tinggi.

Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan pendidikan hukum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mencetak calon advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di Indonesia.

Melalui kolaborasi ini, Universitas Indonesia bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan 111 perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama diharapkan dapat memperluas akses pendidikan profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas lulusan yang siap berkiprah di dunia hukum.

Penandatanganan nota kesepahaman dihadiri jajaran pengurus PERADI Professional, perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta pimpinan perguruan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia.

Wakil Bendahara Umum PERADI Professional, Yani, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tonggak penting karena menjadi kolaborasi pertama antara organisasi advokat dengan jaringan perguruan tinggi Islam di bawah naungan Kementerian Agama.

“Semoga PERADI Professional menjadi organisasi advokat yang terdepan. Kita harus tetap menjunjung tinggi integritas. Ini merupakan organisasi advokat pertama di Indonesia yang melakukan penandatanganan kerja sama dengan seluruh universitas Islam di bawah naungan Kementerian Agama dan juga Universitas Indonesia,” ujarnya.

Yani mengungkapkan, PERADI Professional akan terus memperluas jaringan kerja sama dengan perguruan tinggi di berbagai daerah sebagai upaya memperkuat penyelenggaraan pendidikan profesi advokat.

Penulis: Fadhilah Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *