JAKARTA,POROS NUSANTARA – Jakarta (09/01/18) Komnas Anak : Beredarnya video mesum yang diperagakan perempuan dewasa dengan memanfaatkan bocah usia Sekolah Dasar di Bandung, Jawa Barat yang beredar di masyarakat dalam konteks Hak Asasi Manusia sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Oleh sebab itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
Sejak awal eksploitasi seksual komersial terhadap anak ini dilaporkan 4 Januari 2018 ke Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Kommas Perlindungan Anak menduga, bahwa video porno yang memanfaatkan anak-anak dibuat oleh kelompok sindikat eksploitasi seksual komersial anak International. “Pembuatan video ini bukan dilakukan secara iseng semata, tetapi dibuat secara profesional, sistematis dan menggunakan skenario atau jalan cerita”.
Oleh sebab itu, tidak ada kata kompromi atas kejahatan ini dan tidak ada alasan pula untuk tidak menghukum pelaku sekalipun dilakukan oleh orangtua. Pembuatan video yang beredar dimasyatakat dan telah menjadi “Trending Topic” ini patut diduga dibuat oleh Sindikat Eksploitasi Seksual Komersial International yang memanfaatkan anak-anak dan perempuan dewasa. Oleh karenanya tidak ada alasan untuk tidak memghukum pelaku dengan ketentuan hukum yang berlaku dan perkeadilan bagi korban dalam pembuatan video mesum itu. Alangkah berdosanya jika kita membebaskan pelaku hanya karena alasan kemiskinan, oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak Pihak Kepolisian bersama masyarakat untuk membongkar Sindikat Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait untuk merespon tertangkapnya 7 orang terduga terlibat dalam penyiapan dan pembuatan video oleh Polda Jawa Barat. Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi Polda Jawa Barat karena dengan waktu 46 jam berhasil melokalisir dan menangkap para pelaku.