Polda Metro Jaya Ungkap Dua Kasus Dugaan TPPO di Jakarta Barat dan Bekasi

Porosnusantara.co.id|Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026). Kegiatan dibuka oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Dalam kesempatan itu, AKBP Onkoseno menyampaikan rasa prihatin dan empati kepada para korban. Menurutnya, negara hadir untuk memastikan setiap korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polda Metro Jaya menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam atas peristiwa yang dialami para korban. Kami berharap para korban diberikan kekuatan, ketabahan, serta dapat menjalani proses pendampingan dan pemulihan dengan baik,” ujar AKBP Onkoseno.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga melibatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan korban memperoleh layanan pendampingan secara terpadu.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), UPT P3A DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Kehadiran berbagai instansi tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan layanan sosial kepada para korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang terjadi di Lokasari, Jakarta Barat. Adapun dalam perkara di Cibitung, Kabupaten Bekasi, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *