Pasaman,Poros Nusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang, pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari, Senin (15/1/2018).
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Pasaman Yasri dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Bona Lubis, dan Haniful Khairi serta dihadiri Sekdakab Pasaman M. Saleh sejumlah anggota DPRD dan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pasaman, Kepala Bagian serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, M. Mardinal Jubir Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) memberikan saran yakni pada pasal 23 ayat (2a) perangkat nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodenisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun ditambah kalimat apabila memenuhi persyaratan umum sebagaimana pasal 4 huruf (a). “Fraksi Partai Golkar juga meminta kepada Pemkab Pasaman menyarankan pasal 11 perangkat nagari dilarang agar ditambah 2 huruf lagi yaitu (M), menjadi pegawai kontrak dan honor daerah yang digaji oleh APBD dan APBN. Kemudian (N) menjadi anggota badan dan lembaga nagari yang kegiatan menggunakan APB Nagari,” ujar M Mardinal.
Selanjutnya dikatakan M. Mardinal, Fraksi Golkar juga meminta kepada Pemkab Pasaman menyarankan penambahan penambahan pasal yang mengatur tentang penilaian bagi seleksi perangkat nagari.
“Fraksi Golkar juga mengharapkan permasalahan tersebut untuk ditindak lanjuti demi kemajuan Pasaman. Dan fraksi Golkar dapat menerima Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.