Ditempat terpisah H Sodikin Nursewan selaku Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pasaman mengatakan kepada Media Poros Nusantara “bahwa dalam melaksanakan Raperda perubahan tersebut haruslah sesuai dengan amanat Undang-undang Desa dan PP bertujuan untuk mening katkan kesejahteraan bagi perangkat nagari yang lama dan membuka kesempatan lowongan bagi masyarakat umum yang akan direkrut sesuai dengan posisi jabatan yang kosong dan diseleksi secara profesional dan transparan serta tanpa adanya intervensi dari pihak lain, terutama bagi Pansel/Tim Sel,” harapnya.
Dan Fraksi Golkar menyarankan kepada Pemerintah melalui Kabag Pemerintahan Nagari agar selalu berpedoman pada Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa”. tegas Kikin sapaan akrabnya.
( Laporan :Ekie N/Naga)






