Porosnusantara.co.id |Tangerang – Dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal mencuat di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Barat, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (8/7/2026). Informasi tersebut kini menjadi perhatian publik karena pemerintah setempat mengaku belum menerima laporan terkait aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, terdapat dugaan aktivitas penampungan atau penyimpanan BBM jenis solar dalam jumlah tertentu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan indikasi adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan BBM jenis solar. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola lokasi.
Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Kelurahan Kedaung Barat. Perangkat kelurahan menyatakan belum mengetahui adanya dugaan aktivitas penimbunan solar di wilayah tersebut dan mengaku belum pernah menerima laporan resmi, baik dari masyarakat maupun instansi terkait.
Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Kecamatan Neglasari. Pihak kecamatan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum memperoleh informasi ataupun laporan resmi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan solar di Jalan Iskandar Muda, sehingga belum ada langkah administratif yang dilakukan.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan di bidang usaha hilir minyak dan gas bumi, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan adanya pelanggaran maupun tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang didukung alat bukti yang sah.
Belum adanya informasi yang diterima pemerintah di tingkat kelurahan maupun kecamatan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan resmi di kemudian hari.






