- Peninjauan ulang terhadap PPh pasal 4 ayat 1 tentang jasa/Bungan simpanan anggota kepada koperasi simpan pijnam atau unit simpan pinjam .
- Pemberian insentif khususnya PPn keluaran atas transaksi dengan anggota koperasi ;
- Peninjauan ulang atas tarif PPh Badan atas laba/sisa hasil usaha koperasi;
- Pemberian insentif PPh pasal 4 ayat 1 atas SHU yang diterima anggota dari bagian SHU koperasi;
- Peninjauan ulang terhadap PPh pasal 22 tentang pungutan hasil pertanian dan perternakan bahan baku industri;
- Peninjauan terhadap tarif PNBP bagi koperasi pegawai negeri sipil yang menggukan aset/fasilitas Negara
(*/ Siaran Pers Humas Kemenkop/Marina-Iyos)






