LAUNCHING BUKU 100 KOPERASI BESAR INDONESIA

  1. Peninjauan ulang terhadap PPh pasal 4 ayat 1 tentang jasa/Bungan simpanan anggota kepada koperasi simpan pijnam atau unit simpan pinjam .
  2. Pemberian insentif khususnya PPn keluaran atas transaksi dengan anggota koperasi ;
  3. Peninjauan ulang atas tarif PPh Badan atas laba/sisa hasil usaha koperasi;
  4. Pemberian insentif PPh pasal 4 ayat 1 atas SHU yang diterima anggota dari bagian SHU koperasi;
  5. Peninjauan ulang terhadap PPh pasal 22 tentang pungutan hasil pertanian dan perternakan bahan baku industri;
  6. Peninjauan terhadap tarif PNBP bagi koperasi pegawai negeri sipil yang menggukan aset/fasilitas Negara

(*/ Siaran Pers Humas Kemenkop/Marina-Iyos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *