LAUNCHING BUKU 100 KOPERASI BESAR INDONESIA

  1. Kopdit Lantang Tipo Meraih tiga penghargaan sebagai koperasi kredit dengan Aset,Volume Usaha dan IT Terbaik.
  2. KSPPS UGT Sidogiri Meraih tiga penghargaan sebagai koperasi syariah dengan Aset,Volume Usaha dan IT Terbaik.
  3. Koperasi Setia Bakti Wanita Surabaya meraih dua penghargaan sebagai koperasi konsumen dengan Aset terbesar dan IT terbaik
  4. Kisel Jakarta meraih dua penghargaan sebagai koperasi fungsional dengan Volume Usaha Terbesar dan IT Terbaik.
  5. Kospin Jasa Pekalongan Jawa Tengah meraih dua penghargaan sebagai koperasi simpan pinjam dengan Aset dan Volume Usaha Terbesar
  6. Koperasi Pusat Susu Bandung Utara Lembang meraih dua penghargaan sebagai koperasi produsen dengan Aset dan Volume usaha terbesar
  7. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Meraih penghargaan koperasi syariah dengan CSR Terbaik
  8. Koperasi Astra International meraih penghargaan sebagai koperasi fungsional dengan CSR Terbaik
  9. Koppas Srinadi meraih penghargaan sebagai koperasi konsumen dengan Aset Terbesar
  10. Kopdit Keling Kuman Sintang Kalbar meraih penghargaan sebagai koperasi kredit dengan CSR Terbaik
  11. Koperasi Agro Niaga Jabung malang jawa timur meraih penghargaan sebagai koperasi produsen dengan CSR Terbaik
  12. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Bogor Jawa Barat meraih penghargaan sebagai koperasi simpan pinjam dengan IT Terbaik
  13. Healtcare Mandiri Jakarta meraih penghargaan sebagai koperasi fungsional dengan Aset Terbesar

Sejumlah koperasi besar yang tengah berdialog hari ini bersama Menkop UKM dan Ditjen Pajak mengajukan rekomendasi agar pemenrintah memberlakukan peraturan pajak khusus kepada koperasi, sehingga perlakuannya tidak sama dengan transaksi jual beli pada umumnya. Hal tersebut dikemukakan karena pengenaan pajak terhadap koperasi dinilai kurang adil antara lain penarikan pajak dari SHU yang tidak wajar. “ Berdasarkan PPn Pasal 4 Ayat 1, pajak SHU sudah dikenakan pajak namun anggota yang menerima pajak juga masih dipunggut pajak,” kata salah seorang pengurus koperasi Kredit Lantang Tipo Sanggau Kalimatan barat. Keberatan lainnya adalah pengenaan pajak terhadap bunga simpanan dimana setiap kelebihan dari bunga simpanan besar Rp.240,000.- dikenakan pajak. Batasan tersebut berdasarkan ketentuan PPh Pasal 4 Ayat 1 tentang jasa/bunga simpanan anggota  kepada koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam yang dibuat pada tahun 2008, angka tersebut dinilai relative kecil dibanding laju kenaikan inflasi saat ini. “batas minimal pengenaan pajak atas simpanan koperasi tersebut sebaiknya dinaikan minimal sesuai UMR yang berlaku, kata ketua KSP Bulu Kumba Andi Makkasau dan Manajer Kopdit Obor Mas Maumere Frediyanto.

Keberatan lainnya dikemukan oleh Manajer Umum Koperasi  Agro Niaga Jabung Malang Jawa Timur, Eva Marliyanti. Dia mengeluhkan pemberlakuan PPh pasal 22 tentang pungutan hasil pertanian dan perternakan bahan baku industri, dimana anggota peternak masih dipungut pajak pakan ternak sebesar 0.25%. Sebelumnya para pengurus dan penglola koperasi besar telah melakukan pertemuan bersama untuk membahas perlakuan pajak yang dinilai tidak adil tersebut. Mereka mengambil moment kesempatan berkumpul di Jakarta dalam rangka Launching Buku 100 KBI dengan membuat rekomendasi yang ditunjukan khusus kepada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Sekitar 50 orang pengurus dan pengelola koperasi besar tersebut menuangkan rekomendasi tersebut dengan meminta kepada pemerintahan dalam hal ini Ditjen Pajak agar transaksi koperasi dengan para anggotanya harus dikecualikan dari objek pajak karena mempunyai hubungan istimewa. Pemerintah lainnya adalah :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *