Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka diketahui merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (14/10/2026), sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa kelima tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK.
“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke rutan KPK semua,” kata Setyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan, kelima tersangka terdiri atas pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setyawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Gabriel Purwaka Sigit diketahui menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Bima Setyawan disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB, sedangkan Richard Erlangga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB.
KPK Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Kebencanaan
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pengondisian dalam penyaluran serta pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP). Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penanganan kondisi darurat bencana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk keterlibatan sejumlah penyedia jasa atau vendor.
Dalam OTT pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur BNPB maupun swasta. Setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.






