Porosnusantara.co.id| BEKASI – Samsat Kabupaten Bekasi (Cikarang) terus menghadirkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hingga awal November 2026, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai alternatif pembayaran, termasuk layanan malam dan kanal digital tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat.
Berdasarkan informasi layanan per November 2026, belum terdapat program pemutihan maupun diskon PKB. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Kemudahan juga diberikan melalui pembayaran pajak tahunan dengan persyaratan KTP sendiri dan STNK, tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama. Pembayaran secara cicilan juga tersedia melalui program seperti Samkopdes, sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesibukan pada jam kerja, Samsat Induk Pasir Gombong membuka layanan malam setiap Senin hingga Kamis, pukul 18.00–20.00 WIB, khusus pembayaran pajak tahunan. Selain itu, tersedia layanan SABENI (Samsat Kabupaten Bekasi Night) setiap Rabu, pukul 18.30–20.30 WIB, sebagai alternatif pelayanan bagi wajib pajak.
Masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan dari rumah melalui sejumlah kanal digital, antara lain aplikasi Sapawarga/Sambara, E-Samsat Jabar, DIGI Bank BJB, WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar, serta Kios Samsat yang tersedia di minimarket. Berbagai pilihan tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut maupun menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 150410 atau WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar di nomor 081122301818. Samsat Induk Kabupaten Bekasi beralamat di Jalan Raya Industri No. 14, Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.






