Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengungkapan perkara ini bermula dari dugaan penggunaan sistem penyadapan Polri tanpa prosedur hingga adanya perintah penghapusan data elektronik pada Oktober 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin membeberkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Dalam periode itu, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Kronologi kasus tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut penjelasan Kabareskrim, dugaan penyadapan bermula ketika sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan Polri untuk mendukung kegiatan penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.
Namun, penyidik menduga proses pemasukan nomor-nomor tersebut tidak melalui tahapan verifikasi dan tidak dilengkapi prosedur permohonan penyidik maupun laporan polisi (LP).
Nomor yang telah dimasukkan ke sistem kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep.
Perkembangan berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026. Penyidik menduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.






