Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas. Jumlah keseluruhan emas yang disita masih dalam proses pendataan saat keterangan awal disampaikan.
KPK belum merinci pengadaan barang dan jasa tersebut berkaitan dengan penanganan bencana yang mana. Rincian perkara dijanjikan akan disampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi.
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Nama Bima Setyawan menjadi perhatian setelah sejumlah pemberitaan menyebutnya sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai hubungan keluarga tersebut.
Namun, Setyo menegaskan bahwa penanganan perkara berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing pihak, bukan hubungan keluarga maupun identitas pribadi.
KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara. Dengan demikian, proses hukum terhadap setiap tersangka tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat tanggapan langsung dari Kepala BNPB Suharyanto terkait penetapan tersangka terhadap adiknya.
Sestama BNPB Masih Berstatus Saksi
Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang turut diamankan dalam OTT, tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (14/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa hingga hasil gelar perkara, penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat menempatkan Rustian sebagai tersangka. Karena itu, statusnya masih sebagai saksi.
Di sisi lain, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan berkomitmen bersikap kooperatif. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan lembaganya siap memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik.






