Bea Cukai Batam Gagalkan Ekspor Ilegal 11.310 Gram Bubuk Emas ke Singapura

 
 

Porosnusantara.co.id |Batam, 01-10-2026 – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

“Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian kegiatan pada 22 dan 24 September 2026 terhadap delapan penumpang yang akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo.

 

Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry pInternasional Batam Centre. Berawal dari hasil pemeriksaan terhadap barang 0bawaan penumpang, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial SQ.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengamankan barang untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Berdasarkan hasil pengujian, barang tersebut positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar 99,530 persen. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.

Dua hari berselang, Kamis (24/9), Bea Cukai Batam kembali melakukan pengawasan terhadap sejumlah penumpang yang akan berangkat menuju Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan total 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.

Barang tersebut ditemukan dengan berbagai modus, antara lain disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, serta dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang (inserter).

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *