Bea Cukai Batam Gagalkan Ekspor Ilegal 11.310 Gram Bubuk Emas ke Singapura

 
 

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan rokok ilegal bermula dari operasi Bea Cukai Gorontalo di wilayah Pohuwato pada 24 Agustus 2026. Petugas menemukan 20 karton atau sekitar 200 ribu batang rokok jenis SPM yang tidak memenuhi ketentuan cukai dalam sebuah kendaraan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pengemudi, diketahui rokok tersebut berasal dari Manado. Informasi tersebut kemudian dikembangkan bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara serta Bea Cukai Manado. Hasil pendalaman mengindikasikan adanya pengiriman rokok ilegal dari Manado menuju Weda dan Ternate melalui jalur laut di Pelabuhan ASDP Bitung.

 

Tim gabungan yang didukung BAIS TNI kemudian melakukan penindakan di Pelabuhan ASDP Bitung dan menemukan 10 karton atau 100 ribu batang rokok ilegal. Dari keterangan pengemudi, petugas selanjutnya melakukan penelusuran hingga sebuah bangunan di Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 102 karton atau 1.058.400 batang rokok jenis SPM yang diduga merupakan barang impor tanpa pita cukai serta 38 karton atau 454 liter MMEA Golongan C yang juga diduga merupakan barang impor tanpa pita cukai.

Dengan demikian, total rokok yang diamankan dari rangkaian penindakan mencapai 132 karton atau 1.358.400 batang. Nilai keseluruhan BKC tersebut diperkirakan mencapai Rp3,525 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,88 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, terduga pemilik barang, YC, sempat ditawarkan penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium dengan membayar sanksi administrasi sebesar Rp5,431 miliar. Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut sehingga proses hukum dilanjutkan melalui penyidikan. YC telah ditetapkan sebagai tersangka.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *