Bea Cukai Batam Gagalkan Ekspor Ilegal 11.310 Gram Bubuk Emas ke Singapura

 
 

Seluruh barang hasil penindakan kemudian dilakukan pengujian oleh Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Berdasarkan hasil pengujian, seluruh sampel positif mengandung emas (Au) dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.

Dengan demikian, dari dua rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram. Barang tersebut berasal dari delapan penumpang yang seluruhnya akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.

 

Pada penindakan pertama, barang hasil penindakan memiliki estimasi nilai sebesar Rp4,77 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp595 juta. Sementara itu, pada rangkaian penindakan kedua, barang hasil penindakan memiliki estimasi nilai sebesar Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,06 miliar. Secara keseluruhan, estimasi nilai barang dari kedua rangkaian penindakan mencapai Rp29,23 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,65 miliar.

“Penindakan ini kami lakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan arah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agung.

Atas perkara tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *