Bea Cukai Batam Gagalkan Ekspor Ilegal 11.310 Gram Bubuk Emas ke Singapura

 
 

Agung menegaskan bahwa pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan. “Pengawasan tidak hanya kami tujukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari kawasan bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi,” tutupnya.Sepekan terakhir, pengawasan Bea Cukai kembali mencatat sejumlah penindakan.

Pada periode 21-27 September 2026, sebanyak 405 penindakan dilakukan dengan nilai barang mencapai Rp86,70 miliar. Penindakan antara lain dilakukan terhadap penyelundupan pasir timah, emas bubuk, narkotika dan peredaran rokok ilegal.

 

Capaian tersebut menambah jumlah penindakan Bea Cukai sepanjang 2026 yang hingga 27 September telah mencapai 23.688 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, sinergi dan kolaborasi pengawasan narkotika sepanjang 2026 hingga 27 September telah menghasilkan 1.227 penindakan dengan barang bukti lebih dari 11 ton narkotika, yang berpotensi menyelamatkan 23,8 juta jiwa dan menghemat potensi pengeluaran negara sebesar Rp38,19 triliun.Tiga Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Manado, 10-09-2026 – Tim gabungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal dan emas di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Penindakan dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagtara bersama Bea Cukai Gorontalo, Bea Cukai Bitung, dan Bea Cukai Manado dengan dukungan aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 132 karton atau 1.358.400 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM), 38 karton berisi 454 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C, 5.721 gram serbuk emas, serta empat keping perhiasan emas berupa rantai dan gelang dengan berat sekitar 1.352 gram. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp20,01 miliar.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *