Bea Cukai Batam Gagalkan Ekspor Ilegal 11.310 Gram Bubuk Emas ke Singapura

 
 

Penindakan juga dilakukan terhadap dugaan penyelundupan emas melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi Manado pada 5 September 2026. Sekitar pukul 06.29 WITA, petugas menindak tiga penumpang penerbangan rute Manado–Singapura berdasarkan informasi intelijen mengenai dugaan pengeluaran emas tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Hasil pemeriksaan menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan total berat 5.721 gram. Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yakni diikatkan pada bagian tubuh dengan menggunakan pakaian dalam untuk mengelabui petugas.

 

Serbuk tersebut dibawa oleh tiga penumpang berkewarganegaraan Tiongkok, yakni JM dengan 8 bungkus seberat 2.282 gram, ZW dengan 5 bungkus seberat 1.733 gram, dan TC dengan 6 bungkus seberat 1.706 gram. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas kembali menggagalkan upaya pengeluaran emas melalui Bandara Sam Ratulangi. Kali ini, dua penumpang pesawat rute Manado–Guangzhou diperiksa karena diduga membawa emas tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Petugas menemukan empat keping perhiasan emas berupa 2 rantai kalung dan 2 gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang. ZS membawa 1 rantai kalung dan 1 gelang dengan berat total sekitar 615 gram, sedangkan ZH membawa 1 rantai kalung dan 1 gelang dengan berat sekitar 746 gram. Total berat perhiasan mencapai sekitar 1.352 gram dengan nilai diperkirakan Rp3,6 miliar.

Berbeda dengan kasus serbuk emas, penindakan terhadap perhiasan tersebut dapat diselesaikan dengan pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *