Sekulerisme dan Hak Anak di Indonesia

Imas Yahya (Aktivis Muslimah Jakarta)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan masih tingginya angka terhadap berbagai pelanggaran hak dan kekerasan terhadap anak di Indonesia melalui data hasil pengawasan terhadap anak periode Januari hingga akhir April 2026 yang dirilis melalui Laporan “Darurat Perlindungan Anak”. KPAI juga secara gamblang menyampaikan bahwa persoalan mengenai perlindungan anak tidak hanya terjadi di ruang publik tapi juga di lingkungan terdekat seperti keluarga, sekolah, ruang digital, hingga di lembaga-lembaga pengasuhan seperti daycare. (Kompas, 18/05/2026)

Sepanjang periode tersebut, terindikasi ada 426 kasus dengan dominasi kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, serta kejahatan seksual terhadap anak, bahkan sampai ke ranah konten digital berbahaya. Tingginya jumlah kasus seharusnya menjadi alarm penting bahwa sistem yang berkaitan dengan perlindungan anak di Indonesia masih membutuhkan berbagai banyak pembenahan dan dilakukan secara berkelanjutan agar setiap anak di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan terlindungi.

Apakah sistem dan regulasi yang tertuang dalam berbagai pasal dalam hukum negara tidak cukup mumpuni untuk mencegah hal seperti ini terjadi? Di dunia yang lebih dari separuhnya menganut paham Sekuler – Liberal, hal seperti ini sangat mungkin terjadi. Sekularisme memisahkan Islam dari kehidupan sehingga keimanan tidak lagi menjadi benteng individu dan keluarga. Orientasi hidup hanya mengejar materi, sehingga anak pun tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah. Regulasi terasa seperti ilusi. Aturan dibuat, tetapi runtuh saat berhadapan dengan motif utama liberalisme yaitu meraup keuntungan materi sebesar-besarnya.

Penulis: Imas YahyaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *