Porosnusantara.co.id |Arosuka- senin 13/07/2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupa Solok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Solok.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan Perda, pengambilan keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Solok.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm., Apt., Wakil Ketua DPRD I Armen Plani, S. Ap., Wakil Ketua DPRD II Mukhlis, SH, Forkopimda Kabupaten Solok, Pj. Sekretaris Daerah Jefrizal, S.Pt., MT, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, anggota DPRD, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Solok.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok, Endang Fitri Ayu Karlina M., S.Pd., menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disampaikan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Evaluasi dilakukan untuk memastikan substansi Perda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Endang.






