Negara sebagai raa’in atau pelayan rakyat akan bertindak sebagai pelindung langsung yang menjamin keamanan, kesejahteraan, dan keadilan. Negara sebagai pilar pemenuhan hak dasar akan secara langsung mengelola sumber daya untuk menjamin kebutuhan asasi anak seperti : pendidikan gratis, nutrisi, tempat tinggal yang layak, dan lingkungan yang sehat secara emosional dengan menghentikan narasi sekulerisme dan tekanan ekonomi sistemik yang memaksa perempuan menjadi alat produksi ekonomi murah bagi industri. Negara sebagai pelaksana Hukum Syari’at akan memberi sanksi tegas yang tidak bisa ditawar bagi pelaku kekerasan dengan menerapkan Qishash dan Diat.
Kapitalisme telah terbukti gagal memberikan ruang aman, justru malah mengorbankan ibu dan anak demi efisiensi ekonomi. Sudah saatnya kita mengambil langkah-langkah taktis untuk mengembalikan hierarki prioritas masa depan dengan mengembalikan peran strategis perempuan sebagai pendidik utama peradaban, bukan sekedar roda penggerak ekonomi. Regulasi teknis akan selalu kalah oleh sistem komersial sehingga merombak akar ekomi dan hukumnya adalah hal yang mutlak dilakukan, dan diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh (kafah) adalah sebuah keharusan agar hak-hak generasi masa depan dapat terjamin sepenuhnya. Wallahu a’alam bish-showab.






