Regulasi tertulis rapi dan sangat menjanjikan di atas kertas, tetapi realita memaksa kita untuk melihat kenyataan bahwa efisiensi dan upah murah adalah keharusan, beban kerja yang tidak manusiawi menyebabkan manusia cenderung individualis sehingga regulasi dengan mudah terabaikan, akhirnya terciptalah ruang tertutup yang sangat rawan kekerasan.
Tekanan ekonomi menyebabkan seorang ibu seringkali harus keluar rumah untuk bekerja yang seringkali dibalut dengan narasi pemberdayaan perempuan. Hal ini menyebabkan kekosongan pengasuhan. Keluarga kehilangan sosok pelindung dan penjaga utama yang seringkali menjadi alasan seorang ibu atau orang tua untuk mencari substitusi eksternal seperti daycare. Keterbatasan fisik dan emosional pengasuh komersial seringkali memicu penelantaran dan kekerasan yang bisa berefek pada rusaknya tumbuh kembang anak.
Anak adalah amanah, bukan komoditas. Syech Taqiyudin an-Nabhani dalam An-Nizham al-ijtima’iy fi al-Islam menegaskan bahwa menelantarkan anak bukanlah sekedar kelalaian, melainkan perbuatan yang membinasakan kelangsungan generasi. Mengasuh anak bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban mutlak.
Dalam paradigma Islam, status anak adalah amanah yang wajib dijaga dan merupakan ladang amal masa depan yang hukumnya wajib dan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT. Posisi seorang ibu sendiri dalam kacamata Islam adalah hadanah atau pendidik utama, pemegang kendali peradaban, dan sebagai jaring pengaman terhadap hak-hak dan kewajiban ibu atau orang tua adalah hadirnya Daulah yang mengawasi pemberian nafkah mutlak dari kepala keluarga, wali, atau Daulah itu sendiri. Agar fungsi hadanah itu sendiri dapat berjalan tanpa gangguan maka Islam juga membebaskan perempuan dari kewajiban publik dan fisik yang berat seperti : memberikan rukhsah atau keringanan bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa wajib, semata-mata agar nutrisi anak terpenuhi dan focus terhadap tumbuh kembang anak.






