Porosnusantara.co.id| JAKARTA – Kolaborasi antara perguruan tinggi, profesi advokat, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun sistem hukum yang profesional dan berkeadilan. Sinergi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan PERADI Profesional di jakarta, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan ini mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi untuk memperkuat hubungan antara dunia pendidikan dengan praktik profesi hukum. Melalui kerja sama bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama RI, PERADI Profesional mendorong penguatan kurikulum yang mengintegrasikan aspek akademik, etika, dan praktik profesi sejak di bangku kuliah.
Direktur D pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Direktur D Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dwi Agus Arfianto, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, pendidikan hukum perlu memberikan ruang yang lebih besar bagi pembelajaran praktik agar lulusan memiliki kesiapan menghadapi tantangan profesi.
“Salah satu bagian penting dari kurikulum yang dibangun melalui kerja sama ini adalah memberikan praktik profesi hukum kepada mahasiswa. Harapannya, setelah menyelesaikan jenjang pendidikan di perguruan tinggi, mereka benar-benar siap memasuki dunia profesi yang sesungguhnya dan mampu menghadapi persaingan di lapangan secara lebih optimal,” ujarnya.
Ia menilai tantangan penegakan hukum saat ini tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi semata. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara perguruan tinggi, organisasi profesi advokat, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sistem hukum yang berintegritas dan berorientasi pada keadilan.






