PAW Anggota DPRD Kaltim dari NasDem Masuki Tahap Lanjutan, Tunggu Proses di Kemendagri

Porosnusantara.co.id|

Samarinda — Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai NasDem dilaporkan telah memasuki tahap lanjutan. Partai NasDem memastikan seluruh persyaratan administrasi untuk PAW Kamaruddin Ibrahim telah rampung dan kini tinggal menunggu proses di DPRD, Pemerintah Provinsi Kaltim, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Timur yang juga Wakil Ketua DPRD Samarinda, Celni Pita Sari, mengatakan seluruh dokumen internal partai telah diselesaikan. Saat ini, proses PAW hanya menunggu tahapan administrasi di tingkat berikutnya.

“PAW sudah berjalan dan syarat-syarat dari Partai NasDem sudah ada,” ujar Celni, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan, proses PAW saat ini berada pada tahapan administrasi dari DPRD yang kemudian akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kaltim, sebelum akhirnya dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan pengesahan.

“Ini kita tinggal menunggu proses dari DPRD ke provinsi dan provinsi ke Kemendagri. Kita belum cek sejauh apa progresnya, tapi kita tinggal menunggu saja. Untuk Partai NasDem semua sudah clear,” katanya.

Celni juga menegaskan bahwa mekanisme pengganti anggota legislatif tetap mengacu pada hasil Pemilu 2024, yakni calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.

“Proses PAW tetap mengacu pada suara terbanyak kedua sesuai hasil Pemilu,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 2024, Kamaruddin Ibrahim tercatat sebagai peraih suara tertinggi Partai NasDem di Dapil Kaltim 2 yang meliputi Kota Balikpapan dengan perolehan 17.521 suara dari total 10 calon legislatif NasDem di dapil tersebut.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *