Porosnusantara.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti berupa 55 kilogram logam mulia jenis platina atau platinum di dalam mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan temuan tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan saat OTT.
“Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/7).
Taufik menjelaskan, berdasarkan penelusuran awal, satu keping logam tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta. Dengan demikian, total nilai platinum yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.
“Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya Rp900 jutaan. Kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar,” tuturnya.
KPK menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin terkait asal-usul logam mulia tersebut. Selain itu, penyidik juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keaslian barang bukti.
“Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli, mungkin dari Antam, Pegadaian, yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak,” jelasnya.
Selain temuan platinum, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp100 juta yang diduga sebagai uang suap, serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan total sekitar Rp1,22 miliar. Rinciannya yakni SGD 66.950, RM 11.518, serta Rp244,7 juta.
KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring OTT terkait dugaan suap proyek. Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang juga disebut sebagai tim sukses pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.






