Wilson Colling SH.MH Soroti SK Bupati 472/2024 Cacat Hukum Permanen. SK Steri Odu Sebagai Pj Tidak Dapat Diperpanjang Lagi

Wilson Colling SH.MH Soroti SK Bupati 472/2024 Cacat Hukum Permanen. SK Steri Odu Sebagai Pj Tidak Dapat Diperpanjang Lagi

​Jakarat –Porosnusantara co id. (Jumat 28/11/2025). Polemik pemberhentian sementara Kepala Desa Wayaloar, Zeth Daeng, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor 472 Tahun 2024 terus menuai sorotan tajam. Praktisi Hukum, Wilson Colling , S.H., M.H., menilai keputusan tersebut tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi mendasar yakni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
​Dalam keterangan resminya kepada media.

Wilson Colling membedah SK tertanggal 23 September 2024 yang menjadi dasar pemberhentian Zeth Daeng dan pengangkatan Stery Odu sebagai Penjabat (Pj). Ia menyoroti bagian konsiderans “Menimbang” dalam SK tersebut yang mencantumkan tuduhan tindakan asusila, konsumsi minuman keras, dan perjudian sebagai alasan pemberhentian.

​Wilson menekankan adanya kekeliruan fatal dalam logika hukum keputusan tersebut. Menurutnya, Bupati bertindak dalam kapasitas sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN), bukan sebagai hakim pidana yang berwenang memutus bersalah atau tidaknya seseorang.

​“Menjadikan tuduhan pidana seperti asusila dan judi sebagai dasar pemberhentian sementara, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), adalah tindakan yang melampaui wewenang. Bahkan, penetapan status tersangka oleh kepolisian pun belum ada. Ini preseden buruk yang berpotensi mengarah pada abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Wilson.

​Lebih jauh, Wilson menguraikan dalil hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur pemberhentian sementara secara spesifik, yakni jika kepala desa berstatus tersangka dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *