Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah agar menggunakan kewenangan diskresi secara hati-hati. Instrumen administrasi negara sejatinya dirancang untuk menjaga tata kelola pemerintahan, bukan untuk “mengadili” seseorang di luar ruang sidang peradilan. (JD)
Wilson Colling SH.MH Soroti SK Bupati 472/2024 Cacat Hukum Permanen. SK Steri Odu Sebagai Pj Tidak Dapat Diperpanjang Lagi






