Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN, Usut Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Porosnusantara.co.id |Bogor – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah aset yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Kunjungan ini untuk mengecek jumlah sepeda motor listrik dan melakukan penyegelan,” ujar Syarief.

Ia menambahkan, penyidik menduga masih terdapat gudang penyimpanan sepeda motor listrik di sejumlah lokasi lainnya. Oleh karena itu, tindakan serupa akan dilakukan secara bertahap dalam rangka pengembangan penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan praktik mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi. Pengadaan barang-barang tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengandung unsur penggelembungan harga.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Penyegelan gudang motor listrik di Bogor menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengamankan barang bukti sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel

Penulis: SupriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *