Wilson Colling SH.MH Soroti SK Bupati 472/2024 Cacat Hukum Permanen. SK Steri Odu Sebagai Pj Tidak Dapat Diperpanjang Lagi

​Jika SK diterbitkan semata-mata berbasis laporan sepihak tanpa proses Pro Justitia (proses hukum yang adil), maka substansi SK tersebut dinilai prematur dan lemah secara hukum. ​Selain aspek pidana, Wilson juga mengkritisi aspek prosedural administratif yang dinilai diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam hukum administrasi pemerintahan, penjatuhan sanksi harus melalui mekanisme bertingkat dan pembinaan. Sanksi administratif lazimnya didahului oleh teguran lisan dan tertulis (SP1, SP2, dan SP3), kecuali pelanggaran yang dilakukan tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

​“Pemberhentian yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa surat peringatan jelas melanggar asas Fair Play dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Kepala Desa adalah pejabat definitif pilihan rakyat, bukan staf yang bisa diberhentikan hanya berdasarkan asumsi,” tambahnya.

​Praktisi hukum ini juga menyoroti ketidakpastian hukum akibat status Penjabat (Pj) yang terus diperpanjang sementara nasib pejabat definitif digantung tanpa batasan waktu yang jelas. Merujuk pada Pasal 43 UU Desa, Wilson mengingatkan bahwa jika investigasi tidak mampu membuktikan kesalahan atau proses hukum tidak berlanjut, Bupati memiliki kewajiban hukum (mandatory) untuk segera merehabilitasi nama baik dan mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan.

​Wilson memperingatkan, pengabaian terhadap kewajiban rehabilitasi ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

​“Publik dan aparat desa harus memahami bahwa SK Administratif bukanlah produk hukum yang absolut. Jika cacat prosedur dan substansi begitu nyata, maka jalur litigasi melalui keberatan administratif hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah langkah konstitusional yang sah untuk meluruskan kesewenangan ini,” pungkas Wilson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *