Porosnusantara.co.id Kalimantan Timur.
Pemerintah Kelurahan Baru,Kecamatan Tenggarong,Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui Lurah dan Seklur dan jajaranya berkali-kali menakut-nakuti warga petak pasar yang berada di jalan Ahmad Dahlan RT 14.
Lurah pernah membawa Kapalsek Tenggara dan Anggotanya turun kelapangan.
Warga banyak yang ketakutan dan membongkar rumahnya.
Permasalahan ini muncul sejak tahun 2021, saat itu lurah Nadi Baswan berencana membangun Kantor Kelurahan dilokasi petak pasar yang dihuni warga.
Jerih payah Lurah sia-sia karena Bupati Edi Damansyah turun kelapangan dan berkata “tidak ada penggusuran selama saya masih menjabat”.
Rencana pembangunan Kantor Kelurahan berlanjut ke Lurah Fadli sebagai pengganti Lurah Nadi Baswan, Lurah Fadli seorang pigur yang baik, Beliau sempat bersosialisasi mendatangi rumah warga dan bertanya-tanya, tapi sangat disayangkan Lurah Fadli tidak lama diganti dengan Lurah Bayu.
Lurah Bayu sudah beberapa kali mengundang warga untuk musyawarah, setiap pertemuan warga dimintai tandatangan, yang berjudul perencanaan pembangunan Kantor Kelurahan Baru.
Tapi tidak pernah ada titik temu yang mencapai kata sepakat antara Lurah dengan warga.
Lurah Bayu kembali mengundang warga, tapi kali ini Lurah didampingi Kapolsek Tenggarong, Seklur dan Ketua RT 14.
Namun Temanya bukan perencanaan Kantor Kelurahan lagi, tapi berganti menjadi Pembangunan Mako Polsek Tenggarong.
Faktanya adalah, bagunan apapun yang akan berdiri Lurah dan Kapolsek menginginkan warga segera membongkar rumahnya.
Warga penghuni petak pasar setuju dengan program pemerintah, tapi warga minta MENGGANTI RUGI BANGUNAN.
Adapun kronologi berdirinya bagunan berawal di tahun 2004,saat itu Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Pemerintah Kelurahan Baru Kecamatan Tenggarong membagikan tahan ke warga untuk dijadikan Pasar dengan syarat warga membangun sendiri.






